Alex Noerdin, Tuan Rumah Asian Games 2018 hingga Tersangka Dugaan Korupsi
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Nama Alex Noerdin kini sedang disorot media massa. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini.
Alex Noerdin tersandung kasus dugaan tipikor pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, di periode 2010-2019 lalu.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Bintan ?
Terbukti Korupsi, Kabid Dinsos Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara
Bupati Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Cukai Bintan
Jejak karir Alex Noerdin di dunia politik pun, terus meroket dari tahun ke tahun. Awalnya, dia hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa di Sumsel. Akhirnya, Alex Noerdin memberanikan diri maju sebagai calon Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumsel di tahun 2001.
Pria kelahiran tahun 1950 ini, akhirnya menduduki kursi Bupati Muba selama dua periode berturut-turut. Yakni tahun 2001-2006 dan 2007-2012.
Namun, baru 1 tahun menjabat kembali menjadi Bupati Muba, Alex Noerdin mengundurkan diri dan mencoba peruntungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumsel di tahun 2008.
Program Sekolah Gratis yang menjadi andalannya sejak memimpin Muba, menaruh simpati warga Sumsel. Hingga akhirnya, Alex Noerdin menggandeng Edy Yusuf sebagai wakilnya, memimpin Sumsel di periode 2008-2013.
Taring Alex Noerdin semakin tajam, ketika dia berhasil mengalahkan pesaingnya, di Pilkada Gubernur 2013-2018. Namun, dia menggandeng mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ishak Mekki, untuk terus memajukan Sumsel.
Dari tangan dinginnya, dia berhasil menggelar berbagai event internasional. Salah satunya Asian Games 2018, yang cukup sukses menyita perhatian dunia. Sumsel dan Jakarta lah, yang menjadi lokasi event akbar tersebut.
Di akhir masa jabatannya, Alex Noerdin mendorong anak sulungnya, Dodi Reza Alex Noerdin, untuk meneruskan estafet kepemimpinannya.
Dodi yang saat itu belum genap 1 tahun menjabat sebagai Bupati Muba, menggandeng Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramandha Kiemas, dalam kontestansi Pilkada Sumsel 2018-2023.
Sayangnya, kharisma Alex Noerdin tak menurun ke anaknya. Dodi Reza harus menelan pil pahit, karena kekalahannya terhadap Herman Deru-Mawardi Yahya, yang kini menjabat sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023.
Sepak terjang Alex Noerdin tak berhenti di situ saja di dunia politik. Setelah hengkang dari kursi kepemimpinan di Sumsel selama dua periode, Alex Noerdin menjabat sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel. Jabatannya pun tak main-main. Dia didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Kasus Tipikor
Alex Noerdin - Muddai Maddang (Dok. Sumeks.co)
Namun kini, nama Alex Noerdin kembali melejit. Bukan karena prestasi atau karir yang bersinar. Namun karena dia tersandung dugaan tipikor.
Selain Alex Noerdin, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penahanan kedua tersangka tersebut, untuk mempercepat penyidikan.
Alex Noerdin awalnya sudah dipanggil Kejagung pada Senin (13/9/2021), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.
Dalam perkara PDPDE, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Kasus ini terjadi antara 2010-2019. Saat itu Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.