• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Wow.. Ratusan Anak di Batam Miliki 2 Kewarganegaraan

    Kota Batam Kepri (Melayupedia.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), membongkar informasi yang cukup mengejutkan.

    Yakni, adanya ratusan anak di Kota Batam Kepri, yang memiliki kewarganegaran ganda. Tidak hanya kewarganegaraan Indonesia saja.

    BACA JUGA:

    Benarkan Pelajar SMA di Batam Meninggal Dunia Usai Divaksin COVID-19 ?

    Keren, Aksi Mirip Tokyo Drift Viral di Kota Batam

    Bantuan Bus untuk 2 Desa di Karimun

    Ada sebanyak 520 orang anak memiliki kewarganegaraan ganda. Dari jumlah itu, sebanyak 489 orang di antaranya, belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.

    Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan, ada enam orang yang sudah melewati batas waktu memilih kewarganegaraan.

    “Ada masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun, sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang,"ucapnya, dilansir dari Antara, Selasa (14/9/2021).

    Berbagai faktor yang menyebabkan banyak anak-anak di Kota Batam, yang mempunyai kewarganegaraan ganda.

    Seperti lahir dari perkawinan yang sah, antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Bisa juga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

    Ada juga, anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan.

    “Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing, dapat diberikan fasilitas keimigrasian, yang diberikan berdasarkan permohonan,” ungkapnya.

    Menurutnya, fasilitas keimigrasian yang diberikan, berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali.

    Serta, pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya Warga Negara Indonesia (WNI).

    Dia melanjutkan, permohonan tersebut dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri Luar Negeri (Mendagri).

    "Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor," ujarnya.

    Untuk dapat mendapatkan fasilitas tersebut, lanjutnya, pemohon harus mengisi formulir disertai dengan paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda.

    Serta bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Dan sesuai PP no.28 tahun 2019, maka terdapat biaya untuk fasilitas itu sebesar Rp400.000.