PPKM Levek 3, Pedagang di Karimun Dapat Kelonggaran Saat Berjualan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri), kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hingga tanggal 20 September 2021 mendatang.
Dalam penerapan PPKM level 3 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memberikan kelonggaran pada para pedagang untuk dapat berjualan.
Sehingga, perputaran perekonomian di Karimun, dapat terjaga dikalangan masyarakat menengah ke bawah.
Seperti warung makan, kedai kopi, restoran, cafe hingga pedagang kaki lima, diberikan kelonggaran untuk berjualan dengan kapasitas sebanyak 50 persen.
"Ada kelonggaran yang diberikan, dengan membolehkan makan atau minum di tempat dengan kapasitas hanya 50 persen," kata Lim, pedagang kopi di jalan A Yani Karimun, Jumat (10/9/2021).
Dengan adanya kelpnggoran tersebut, lanjutnya, penghasilannya tidak terlalu jauh merosot. Sehingga, dapat kembali diputar untuk memodali usaha, agar dapat bertahan ditengaj pandemi Covid-19 saat ini.
"Kalau pendapatan cukuplah, dapat untuk diputar kembali untuk modal. Kalau untuk bicara untung, bisa dikatakan sangat tipis sekali," ungkapnya.
Sama halnya dengan pedagang makanan di ruas jalan tugu MTQ Coastal Area, tampak juga mengalami hal serupa.
Pedagang yang rata-rata mulai berjualan pada sore hingga malam itu, dapat berjualan hingga jam yang telah ditentukan yaitu jam 9 malam.
Lalu, tidak semua penjual menyediakan tempat duduk, dan mengutakan pembeli yang bungkus. Untuk restoran, Cafe, angkringan juga menerapkan hal serupa. Dengan membatasi jumlah pengunjung tempat duduk.
Karena tim gugus tugas COVID-19, selalu rutin melakukan patroli dan razia. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes), akan langsung mendapat teguran petugas.