Ingat ya.. Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Masuk Mal di Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Persyaratan masuk mal harus menunjukkan kartu vaksinasi, masih diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Wali Kota (Wako) Batam pun, kembali menerbitkan Surat Edaran nomor 49 tahun 2021, terkait PPKM Level 3.
Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 7 September 2021 lalu, akan berlaku hingga 20 September. Aturan ini merujuk ke Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Salah satu poin aturan tersebut yaitu, kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga 50 persen. Yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Para pelaku bisnis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Para pengunjung yang dibolehkan masuk mal di Batam juga, harus memenuhi persyaratan utama, yakni mereka yang sudah divaksin.
Terkait aturan ini, Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad, sebanyak 75 persen warga Batam sudah divaksin.
"Tinggal buka handphone, tunjukkan ke petugas yang jaga mal," ujar Amsakar, Rabu (8/9/2021).
Jika capaian vaksinasi 90 persen untuk masyarakat umum dan 100 persen untuk kalangan pelajar, menurutnya maka akan semakin aman.
Mengenai teknis di lapangan, Amsakar menyerahkan pelaksanaan pengawasan kepada
pengelola mal.
"Implementasinya saya pikir variatif. Kalau malnya siap dengan barcode Alhamdulilah seperti di bandara. Kalau pengelola mal tak sampai di tahap itu, cukup tunjukkan kartu vaksin," katanya.
Aplikasi PeduliLindungi ini nantinya juga akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mal. Atau kegiatan terkait dengan penggunaan fasilitas umum.