• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Petugas Karantina Malaysia Amankan Ribuan Kelabang Hidup dari Tangan WNI

    Kelabang hidup yang diselundupkan dari Batam ke Johor. (Foto: Johor Maqis via Malay Mail)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Penyelundupan hewan dari Indonesia ke Malaysia, digagalkan oleh petugas Departemen Layanan Karantina dan Pemeriksaan (Maqis) Johor Malaysia di Terminal Feri Stulang Laut.

    Namun, bukan hewan langka atau satwa yang dilindungi. Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut, kedapatan menyelundupan 1.000 ekor kelabang hidup. Pria tersebut ditangkap pada hari Senin (6/9/2021).

    BACA JUGA:

    Bupati Meranti Laporkan Warganet ke Polisi, Kasus Apa Ya.. ??

    Ratusan Napi Tewas Saat Kebakaran di Lapas di Tangerang

    Selfie Berujung Maut, 3 Orang Fotografer Terjatuh dan Tenggelam di Wisata Ekang 

    Diungkapkan pejabat petugas Departemen Layanan Karantina dan Pemeriksaan (Maqis) Johor Malaysia di Terminal Feri Stulang Laut, Johor Maqis, pelaku penyelundup hewan artropoda predator tersebut, merupakan penumpang ferry dari Batam.

    “Kelabang hidup diperkirakan bernilai RM1.750 atau sekira Rp 6 juta dan dibawa tanpa izin impor," pernyataan Johor Maqis dilansir Malay Mail, Rabu (8/9/2021).

    Dari penyelidikan awal, bahwa kelabang yang diselundupkan itu untuk digunakan sebagai makanan ikan.

    “Kelabang telah disita untuk tindakan lebih lanjut. Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728). Tersangka dibebaskan setelah pernyataannya diambil,” imbuh Johor Maqis.

    Di Malaysia, arwana yang populer dan ikan akuarium lainnya diketahui memakan lipan dan secara teratur diberi makan serangga.