• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Bupati Meranti Laporkan Warganet ke Polisi, Kasus Apa Ya.. ??

    Ilustrasi Facebook (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Adil, mendatangi Polres Meranti, pada hari Senin (6/9/2021) sore.

    Kedatangannya ke kantor polisi tersebut, untuk melaporkan salah satu pengguna media sosial (medsos) Facebook bernama Firmansyah Alexander.

    BACA JUGA:

    Ini 5 Orang Pejabat di Bintan yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Tipikor Apri Sujadi

    Gaji Honorer Pemkab Meranti Dipangkas, Tiap Bulan Hanya Kantongi Rp 780.000

    Sudah Masuk Perbup, ASN di Meranti Wajib Pakai Tanjak

    Laporannya tersebut dilakukan Bupati Meranti, karena dia merasa difitnah dengan status yang ditulis Firmansyah Alexander, di grup Facebook bernama Statement dan Opini Pilkada 2021-2026, pada hari Jumat (3/9/2021) lalu.

    Adil membuat laporan tersebut melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Prihadi Tri Saputra, Senin (6/9/2021) sore.

    Namun laporan itu belum diterima seutuhnya oleh polisi, mengingat masih terdapat berkas yang belum lengkap terhadap penunjukan kuasa pelapor dari Adil, kepada Kabag Humas Setdakab Meranti, Afrinal Yusran. 

    "Kami sudah mendapat gambaran dari apa yang akan dilaporkan. Tadi kedatangan bupati akan membuat laporan. Namun kami masih menunggu laporan resmi dari kuasa pelapor, yang akan dilakukan oleh Kabag Humas Setdakab Meranti," ucap AKP Prihadi.

    Diungkapkannya, status bakal terlapor sedikit kontraproduktif, terhadap dinamika politik daerah setempat yang membawa salah satu nama ormas, yaitu Banser.

    Mereka pun sudah mendapat gambaran, terhadap apa yang akan dilaporkan oleh Bupati Meranti. Terlebih, ada yang menyebutkan Bupati Meranti mengistimewakan kelompok tertentu, dibandingkan kelompok lain.

    “Dalam tanda kutip bahasa tersebut bisa saja memprovokasi pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

    Diungkapkannya, mekanisme dalam penanganan tindak pidana ITE memang sedikit berbeda. Hukumannya juga jauh lebih berat, dibanding Pasal 100 di Undang-Undang Pidana Umum, ada juga yang namanya pencemaran nama baik.

    “Bedanya kalau itu ancamannya sekitar dua tahun, kalau ini bisa lima tahun. Intinya lebih berat lagi, mekanisme itu yang akan kami jalankan dulu," katanya.

    Diduga Sebarkan Fitnah

    Bupati Meranti Muhammad Adil saat melaporkan kasus hoaks ke Polres Meranti

    Status Facebook dari akun Firmansyah Alexander, juga disertai oleh foto pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, yang dipimpin oleh Muhammad Adil, di hari yang sama. Tampak seorang pengaman Adil yakni pria yang menggunakan seragam Banser.

    Dalam keterangan foto tersebut disebutkan, seolah-olah anggota Banser menjadi pengamanan resmi pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi tupoksi Satpol-PP Meranti.

    Lalu, di dalam postingan tersebut juga disebutkan, menurut Bupati Merangin, itu adalah ormas terbaik di Kepulauan Meranti, sedangkan ormas lain masih di bawah standarnya Banser.

    Status inilah yang membuat Adil geram. Bahkan, ia mengaku telah memperingatkan pemilik akun itu untuk meminta maaf 1x24 jam sejak dimuat. Namun keinginan ini tidak ditanggapi.

    "Menurut pendapat saya itu fitnah. Apa yang dia sampaikan dalam itu tersebut tidak benar. Dia menyampaikan bahwa ormas terbaik di mata saya itu Banser. Saya gak pernah ngomong begitu. Saya sudah berikan dia kesempatan dua kali 2x24 jam untuk minta maaf, tapi tapi tidak juga. Saya kalau sudah ngomong payah mau ditarik," kata Adil.

    Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Meranti Afrinal Yusran mengaku, telah berkoordinasi dengan bagian hukum dan akan kembali mengunjungi Satreskrim Polres Meranti. 

    "Nanti kami dengan Bagian Hukum akan ke Polres Meranti. Sifatnya koordinasi meminta petunjuk dari kepolisian. Kalau laporan resmi, kita lihat saja nanti," ungkapnya.