• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Wako Batam Belum Bisa Putuskan Peniadaan Kegiatan di Rumah Ibadah

    Ilustrasi Covid-19 (IST)

    Batam, Melayupedia.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah digelar di puluhan daerah di luar Pulau Jawa-Bali, salah satunya di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).

    Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi mengatakan, PPKM Mikro di Batam belum sepenuhnya diterapkan, karena harus ada kesepakatan bersama semua pihak.

    Dia pun sudah rapat dengan Forkopimda, dan instruksi Mendagri dan Menko Perekonomian, dan masih akan disempurnakan lagi.

    BACA JUGA :

    Pria di Batam Tewas di Rumahnya, Hasil Swab Test Positif Covid-19

    Gawat, Stok Vaksin di Batam Sudah Habis..

    Menparekraf Sandiaga Uno Tunda TCA, Bagaimana di Kepulauan Riau ?

    “Belum bisa segera diterapkan, karena masih ada pihak yang belum hadir ketika rapat tadi,” ujar Rudi usai rapat bersama Forkopimda di Kantor Wako Batam, Selasa (6/7/2021).

    Dalam instruksi Menko Perekonomian, ada 11 point yang harus dilakukan untuk menerapkan PPKM Mikro. Pada point ketujuh disebutkan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

    “Point itu tidak bisa kami putuskan, karena harus kesepakatan dengan para tokoh agama,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pembahasan PPKM Mikro ini akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu (7/7/2021).

    Meski demikian, Rudi mengaku PPKM skala Mikro sudah lebih dulu diterapkan di Kota Batam. Terakhir, surat edaran Wali Kota Batam sudah keluar pada 30 Juni 2021.

    Mengacu surat tersebut, PPKM skala Mikro di Batam dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Juli 2021.

    Dalam edaran tersebut sudah diatur mengenai jam operasional tempat usaha, termasuk juga mengenai aturan membungkus makanan (take away).

    “Edaran dari saya sudah lebih dulu keluar, tapi masih mencakup 70 persen dari instruksi pemerintah pusat,” kata Wako Batam.

    Namun, dalam aturan terbaru dari Mendagri dan Menko Perekonomian, pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.