Ini 5 Orang Pejabat di Bintan yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Tipikor Apri Sujadi
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kasus dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, masih terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
BACA JUGA:
Mangkir dari Panggilan KPK, Anggota DPRD Kepri: Saya Tidak Tahu Menahu
ODGJ Berpakaian APD Berkeliaran di Kota Ranai Natuna
Tahun Depan, Pelat Kendaraan Bermotor di Kepri Berwarna Hijau
Kali ini, ada lima orang saksi yang merupakan pejabat di Kabupaten Bintan, yang diperiksa di ruangan Mapolres Tanjungpinang Kepri, pada hari Selasa (6/9/2021).
Saksi yang akan diperiksa KPK hari ini yaitu, mantan Wakil Bupati (Wabup) Bintan 2016-2021 Dalmasri Syam dan Anggota DPRD Bintan Muhamnad Yatir.
Lalu, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan Yulis Helen Romaidauli yang merupakan dan dua orang para pengusaha di Tanjungpinang.
Yakni Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses dan pengusaha terkenal asal Tanjungpinang Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic.
Sebelumnya, dua tersangka sudah ditahan KPK. Yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Mohd Saleh H Umar.
Apri Sujadi diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar, dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
Sementara Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 250 miliar.