Kasus Bupati Bintan, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Tanjungpinang
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi.
Apri Sujadi yang kini jadi tersangka, tersandung kasus dugaan korupsi, perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
BACA JUGA:
Mangkir dari Panggilan KPK, Anggota DPRD Kepri: Saya Tidak Tahu Menahu
Telusuri Kasus Dugaan Tipikor Bupati Bintan, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri
Kacab BSM Karimun Jadi Tersangka Pencucian Uang Miliaran Rupiah
"Hari ini, pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS," kata Jubir KPK Ali Fikri, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, pemeriksaan ke enam saksi ini akan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kelima nama saksi tersebut yaitu, Budianto yang merupakan pihak swasta, Aman, sebagai Direktur PT. Berlian Inti Sukses. PT Batam Shellindo dan PT. Karya Putri Makmur.
Lalu, Setia Kurniawan yang menjabat Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.
"Ke empat yakni atas nama Bobby Susanto yang merupakan Direktur CV. Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang. Dan Agus sebagai Direktur Three Star Bintan yang menjabat dari tahun 2009 hingga sekarang," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Yakni tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri Sujadi diduga nenerima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan M Saleh Umar Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar.