Tahun Depan, Pelat Kendaraan Bermotor di Kepri Berwarna Hijau
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kepulauan Riau (Kepri) akan mengimplementasikan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mulai tahun 2022.
Kebijakan itu salah satunya mengatur, perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard menjelaskan, ada tiga daerah di Kepulauan Riau yang nantinya menggunakan pelat nomor warna hijau.
"Ketiga daerah tersebut yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan," katanya, Sabtu (4/9/2021).
Pelat nomor dengan warna dasar hijau ini, diberlakukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
Yang mana, akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, Polda Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.
"Implementasinya secara bertahap. Mulai dari pergantian plat kendaraan atau pembelian kendaraan baru," katanya.
Bagi kendaraan bermotor yang tak masuk fasilitas FTZ di Batam, Bintan dan Karimun tetap menggunakan plat kendaraan dasar putih tulisan hitam.
"Kendaraan umum seperti angkot atau taksi tetap menggunakan warna dasar kuning tulisan hitam," ungkapnya.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.