Telusuri Kasus Dugaan Tipikor Bupati Bintan, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih disibukkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yang menyeret nama Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Kasus tersebut yaitu dugaan penyelewengan dana dalam perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri), di tahun 2016-2018.
Anggita DPRD Kepri Bobby Jayanto pun, dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.
BACA JUGA:
Ada Bansos Bagi Warga Kepri yang Positif COVID-19, Ini Dia Kriterianya
Kurang Tersentuh Bantuan, Puluhan Rumah Warga Suku Laut di Lingga Tak Layak Huni
Kacab BSM Karimun Jadi Tersangka Pencucian Uang Miliaran Rupiah
"Hari ini Jumat (3/9/2021) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Ali Fikri.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia membenarkan, jika Bobby Jayanto yang merupakan anggota DPRD Kepri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan MSU, sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri Sujadi diduga nenerima uang Rp 6,3 miliar, sedangkan M Saleh Umar Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar.