• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Sudah Masuk Perbup, ASN di Meranti Wajib Pakai Tanjak

    Bupati Merangin Kepri Muhammad Adil saat menggunakan ikat kepala tanjak (Melayupedia.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Ada berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Kepulauan Riau (Kepri), untuk melestarikan tradisinya. Salah satunya dengan membuat aturan khusus, yang harus dijalankan.

    Seperti dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil, yang sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Meranti Nomor 53 Thaun 2021, tentang Penggunaan dan Tradisi Bertanjak.

    BACA JUGA:

    Ritual Adat Pengantin Mati di Natuna, Jampi-Jampian untuk Perempuan

    Tudung Manto, Lambang Kebangsawanan Kerajaan Riau Lingga Sejak Tahun 1755

    Hikayat Seni Tari Jogi Khas Batam Sejak Tahun 1900-an

    Dalam Perbup Meranti tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, wajib menggunakan ikat kepala khas adat Melayu tersebut.

    "Harus dilestarikan budaya kita ini. Saya mau adat istiadat Melayu harus diterapkan," katanya, Jumat (3/9/2021).

    Namun setiap ASN di Pemkab Meranti, harus menggunakan tanjak berbeda-beda berdasarkan dari tingkatan jabatannya. Kriterianya mulai dari ukuran dan lainnya.

    "Contohnya yang saya gunakan ini, khusus tanjak untuk Bupati, yang pakai pun harus Bupati. Kalau ada orang lain yang pakai (tanjak) ini, berarti dia mau rebut jabatan Bupati dari saya," ucapnya bergurau.

    Adil berharap, pelestarian penggunaan tanjak ini juga diterapkan oleh pemerintah desa, instansi vertikal dan seluruh bidang.