Ada Bansos Bagi Warga Kepri yang Positif COVID-19, Ini Dia Kriterianya
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang terpapar COVID-19 kini tak perlu khawatir lagi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kepri, akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
BACA JUGA:
Kasus COVID-19 di Bintan Menurun, Ini Jumlah Penambahan Pasien
PCR Masih Jadi Syarat Bagi Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam
Ratusan Pelajar Berkebutuhan Khusus di Batam Divaksin
Menurut Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah,
tidak semua masyarakat yang terpapar COVID-19, bisa mendapatkan bantuan tersebut. Ada beberapa kriteria penerima bantuan dari Dinsos Kepri tersebut.
Untuk kriteria santunan bagi keluarga yang terpapar Covid 19 yang meninggal dunia antara lain, pasien meninggal karena positif COVID-19 per tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Lalu, nama pasien harus terdata di Dinkes Kepri dan besaran santunan yang akan diperoleh adalah Rp 3 juta per jiwa.
“Untuk kriteria bansos keluarga terpapar COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri, antara lain, terkonfirmasi positif COVID-19, mulai tanggal 26 Juni 2021 hingga masa PPKM berlangsung,” ujarnya.
Syarat lain yaitu, nama pasien terdata di data Dinkes Kepri dan masuk dalam data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Serta, besaran santunan yang diperoleh adalah Rp1 juta per keluarga.
Untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri, Dinas Sosial Kepri memiliki beberapa kriteria.
Antara lain, masuk dalam keluarga miskin, dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari pihak kelurahan ataupun desa.
Kemudian, keluarga penyandang disabilitas rawan ekonomi atau berpenghasilan harian/ tidak tetap sehingga terdampak akibat PPKM.