Kemenko Polhukam dan Kemendagri Gelar Rakor di Batam, Bahas Revisi UU Pemda
Amsakar Achmad bersama Dr. Heri Wiranto dari Kemenko Polhukam.
Batam, Melayupedia - Pemerintah pusat, melalui Kemenko Polhukam dan Kemendagri, menggelar rapat koordinasi di Batam. Agenda utamanya jelas: mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah dan menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pertemuan di kota yang berhadapan langsung dengan Singapura ini bukanlah acara tunggal. Menurut Dr. Heri Wiranto dari Kemenko Polhukam, ini adalah bagian dari rangkaian maraton yang dibagi tiga zona.
Pertama sudah digelar di Makassar untuk wilayah Indonesia Timur. Pertemuan di Batam ini menjaring masukan dari Sumatra dan sebagian Jawa. Nantinya, zona terakhir akan dilaksanakan di Bali.
Tujuannya sederhana: mendengar langsung suara dari lapangan. Pemerintah pusat ingin tahu dari para gubernur, bupati, dan walikota, bagaimana praktik tata kelola pemerintahan selama ini berjalan.
"Dinamika dunia berubah banyak. Kami butuh masukan untuk perbaikan ke depan," ujar Heri. Menurutnya, suara daerah adalah kunci untuk menyusun undang-undang yang lebih positif dan berdampak baik.
Sambutan dari daerah pun hangat. Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyebut inisiatif ini adalah momentum yang tepat. Ia dengan lugas menyoroti masalah yang sering dialami daerah: tumpang tindih kewenangan.
Ia memberikan contoh nyata. "Kami punya Kawasan Industri 31, tapi pengawasnya ada di provinsi. Itu satu contoh," katanya. Contoh lain adalah kewenangan atas sekolah menengah atas (SMA) yang berada di tangan provinsi, padahal urusan siswa dan lingkungannya sangat dekat dengan pemerintah kota.
Namun, Amsakar menegaskan, kritik ini bukan untuk mencari konflik. "Tidak mungkin kota atau kabupaten menjadi rival bagi provinsi, atau melawan pusat," tegasnya. Tujuannya adalah mencari solusi agar hubungan antar tingkat pemerintahan bisa harmonis, sinergis, dan saling menguatkan untuk rakyat.
Pendapat senada datang dari Sardison, Staf Ahli Gubernur Kepri. Ia berpendapat, UU yang ada sebenarnya sudah baik, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap "bias".
Ia mengibaratkan sebuah rantai. "Sebuah rantai yang kuat akan putus di mata rantai yang paling lemah. Sama halnya dengan undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, identifikasi titik-titik lemah dalam implementasi menjadi krusial untuk diperbaiki dalam revisi nanti.
Pada akhirnya, rapat koordinasi ini diharapkan bisa menghasilkan masukan yang nyata dan komprehensif. Masukan inilah yang akan menjadi fondasi untuk merevisi UU Pemda, dengan harapan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih mulus dan efektif untuk seluruh Indonesia.







