• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    PCR Masih Jadi Syarat Bagi Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam

    Bandara Hang Nadim Batam Kepri

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Syarat hasil PCR masih menjadi patokan bagi calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau (Kepri).

    Padahal sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 menyebutkan pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali yang sudah dua kali vaksin, cukup menunjukkan hasil negatif tes swab antigen.

    Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Amran mengatakan, pihaknya masih berpedoman kepada aturan sebelumnya.

    Karena, aturan Inmendagri terbaru itu berlaku untuk wilayah PPKM 1-4 di wilayah Jawa-Bali.

    “Kita masih menunggu sampai tanggal 6 September, karena PPKM kita (di luar Jawa-Bali) kan sampai tanggal 6 nanti, baru nanti ada SE (Surat Edaran) baru lagi,” ujar Amran saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

    Mereka saat ini masih menggunakan QR Code aplikasi atau barcode PeduliLindungi, untuk pemeriksaan bukti PCR para penumpang yang sudah diterapkan pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu.