• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Kacab BSM Karimun Jadi Tersangka Pencucian Uang Miliaran Rupiah

    Para pelaku pencuci uang di BSM Karimun Kepri

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - TR selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Karimun pada tahun 2017 lalu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

    Tersangka TR melakukan pencucian uang dengan nominal mencapai Rp 7,9 miliar.

    Dia memakai modus kredit fiktif, yang melibatkan ketiga tersangka selaku pemeran pembantu tersangka utama.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka ini  menghasilkan 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif, untuk melancarkan upaya pencairan dana yang dilakukan oleh TR.

    "Ketiga tersangka ini berinisial FD, RS, dan H dan ketiganya merupakan pengusaha," ujar Harry, Rabu (1/9/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka FD dan RS ternyata merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti di wilayah Karimun dan Tanjungpinang.

    Sementara tersangka berinisial H, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik.

    Keterlibatan ketiga tersangka ini, diminta untuk mengajukan kredit kepada BSM Karimun, dengan alasan kepentingan usaha, dengan menggunakan data para karyawan dan orang kenalan para pelaku.

    "Namun dalam perjalanannya, ketiga tersangka ini takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan, dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif. Untuk memudahkan pencairan dana,"  ucapnya.

    Alasan tersangka TR, mengajak keterlibatan ketiga tersangka ini, karena ketiganya merupakan nasabah BSM Karimun, yang memiliki hubungan baik dengan tersangka utama.

    Bagi tersangka FD dan RS, diketahui menggunakan satu sertifikat induk dari proyek properti yang tengah mereka kerjakan.

    Lalu dipecah menjadi 23 sertifikat dan diajukan untuk pengajuan kredit ke BSM Karimun.

    "Setelah pencairan uang sebesar Rp 7,9 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS, dan sisanya masuk ke rekening H," katanya.

    Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan alasan dalam mengajukan kredit fiktif tersebut.