Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian di Kepri, Kecuali...
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kasus penularan COVID-19 di Kepulauan Riau (Kepri) yang masih tinggi, membuat provinsi ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga tanggal 6 September 2021 mendatang.
Di mana, tujuh kabupaten/kota di Kepri, memberlakukan PPKM level 3, tidak berubah dari status sebelumnya.
BACA JUGA:
Vaksin Moderna Sudah Disiapkan untuk Warga Batam, Yuk Daftar..
Angka Kematian COVID-19 Masih Tinggi, Wawako Batam Targetkan Zona Hijau
Kasus COVID-19 di Karimun Menurun, Puluhan Pasien Sembuh
Untuk perjalanan domestik, baik menggunakan kapal laut dan RoRo di Kepri tetap sama. Syarat tes swab antigen bagi penumpang domestic, tetap berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Nomor 571/SET-STC19/VIII/2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi, surat edaran itu berlaku terhitung mulai 24 Agustus 2021, sampai dengan penyesuaian atau hasil evaluasi lebih lanjut.
Lamidi yang juga sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kepri mengatakan, dalam SE tersebut diatur secara khusus untuk anak berusia di bawah 12 tahun.
Yang mana tertulis, anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota, dalam wilayah Kepri atau lintas provinsi.
Ketentuan tersebut,lanjutnya, dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan.
Atau mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak.
“Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memastikan, akan tetap memberlakukan syarat tes antigen COVID-19, sebagai perjalanan antar daerah di wilayah Kepri.
“Masih tetap kita berlakukan tes swab antigen. Kita lihat perkembanganya. Tujuannya itu, bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilisasi masyarakat,” katanya, di Dompak, Tanjungpinang.
Ansar menjelaskan, di beberapa daerah di Indonesia yang kasus COVID-19-nya tinggi, salah satu pemicunya karena tingginya mobilitas masyarakat.
“Dari dulu sudah ada kampanye lebih baik di rumah, nah sekarang kita membatasi supaya masyarakat jangan banyak melakukan mobilisasi di saat-saat seperti ini. Tapi kalau nanti kasus sudah landai kita akan meniadakan aturan itu,” katanya.
Kebijakan itu, menurutnya bertujuan agar kasus COVID-19 di Kepri, yang saat ini sudah mulai melandai tidak lagi mengalami kenaikan.
Jika kasus COVID-19 di Kepri ini kembali naik, kata Ansar, tentu tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani hal tersebut.
“Jadi lebih bagus kita menjaga itu, daripada Covid meningkat lagi tak gampang kita menurunkannya,” ujarnya.