INFOGRAFIS: Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur
Batam, Melayupedia - BP Batam meluruskan tudingan hoaks dari Dirut PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, terkait pengakhiran alokasi lahan.
Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa PT DTL tidak mengajukan perpanjangan alokasi lahan Hotel Purajaya (10 hektar) meski telah diberikan kesempatan melalui rapat dan peringatan resmi.
Untuk alokasi lahan lain (20 hektar), BP Batam membatalkan alokasi pada 2020 karena lahan tidak dimanfaatkan dan pembangunan tidak berkelanjutan.
Gugatan hukum dari PT DTL terhadap keputusan ini berulang kali ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK), yang memenangkan BP Batam.
Ariastuty menegaskan, langkah BP Batam sudah sah secara hukum dan meminta media melakukan verifikasi sebelum memberitakan isu ini.
Simak infografis selengkapnya.