• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    BP Batam Jelaskan Tak Hadirnya Muhammad Rudi di Sidang RDP dengan Komisi VI DPR RI

    Batam, Melayupedia – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.

    Batam, Melayupedia – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

    Penundaan ini dilakukan karena Komisi VI mengharapkan kehadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam. Plh. Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa Muhammad Rudi tidak dapat hadir karena sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, sesuai ketentuan kampanye Pilkada.

    "Pak Muhammad Rudi telah secara resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk menjalankan kampanye Pilkada sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau. Cuti ini berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024," ujar Ariastuty Sirait.

    Pengajuan cuti ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tertanggal 19 September 2024 yang diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam. Cuti tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengharuskan kepala daerah menjalani cuti selama masa kampanye jika mencalonkan diri kembali.

    Ariastuty menjelaskan bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan karena cuti, seluruh tugas dan wewenang Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam dijalankan oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.

    “Sesuai ketentuan, Wakil Kepala BP Batam yang akan menjalankan tugas dan wewenang Kepala BP Batam selama masa cuti Pak Muhammad Rudi,” jelas Tuty.

    Dengan berjalannya masa cuti ini, Muhammad Rudi tidak diizinkan untuk menghadiri RDP atau kegiatan resmi BP Batam lainnya hingga masa cuti berakhir pada 23 November 2024. Pelaksanaan tugas harian BP Batam saat ini berada di bawah kendali Wakil Kepala BP Batam.

    Komisi VI DPR RI berharap pada sidang RDP selanjutnya, kehadiran Kepala BP Batam dapat direalisasikan setelah masa cuti berakhir, sehingga pembahasan dapat berjalan sesuai harapan. Sidang RDP berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai isu strategis yang sedang dihadapi BP Batam terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam.