Aturan 30 Menit Makan di Tempat untuk Semua Usaha di Batam Dihapuskan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Setelah sebelumnya diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, kini Kota Batam kembali menerapkan PPKM Level 3.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut Wali Kota (Wako) Batam, yang mengeluarkan Surat Edaran nomor 47 tahun 2021.
Dalam PPKM level 3 Diatur, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan, secara tatap muka. Namun terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belakar dari rumah).
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa, diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen.
Yakni dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan dan mal, tetap dapat beroperasi 100 persen.
Dengan syarat pengaturan jam operasional dan kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Lalu di sektor Industri, juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.
Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry dan pedagang asongan.
Laluz pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel keci, cucian kendaraan dan sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Sementara itu, kegiatan warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan dibuka dengan prokes ketat, tidak ada lagi aturan untuk makan di tempat maksimal 30 menit.
Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in.
Dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan dibawa pulang dengan prokes ketat.
Terkait tempat ibadah seperi masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya, dapat mengadakan kegatan peribadatan dan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat.
Termasuk juga pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat.
Dan terakhir, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Serta pelaksanaan kegiatan, seminar dan pertemuan yang menimbulkan keramaian ditutup.