DPRD Kota Batam Dukung Optimalisasi Pengelolaan Parkir dengan Pembelian Stiker Tahunan
Batam, Melayupedia - DPRD Kota Batam menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya optimalisasi pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Dukungan ini diwujudkan dengan membeli stiker parkir tahunan yang disediakan oleh Dishub pada konter khusus yang dibuka di Gedung DPRD, Rabu, 10 Juli 2024.
Beberapa anggota DPRD terlihat bergantian mendatangi konter stiker parkir yang terletak di ruang depan, tepatnya di tepi tangga naik ke lantai dua gedung DPRD. Dua petugas Dishub melayani para anggota dewan dengan meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui notebook.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda, turut serta membeli stiker parkir tahunan tersebut. Keduanya menyaksikan langsung pemasangan stiker pada kaca depan bagian dalam mobil mereka oleh petugas Dishub. Selain itu, mobil milik Wakil Ketua III, Ahmad Surya, juga dipasangi stiker parkir tahunan.
“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir menetapkan adanya parkir berlangganan ini. Biaya untuk mobil adalah Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” jelas Nuryanto.
Menurut Nuryanto, pembelian stiker oleh anggota DPRD hari itu adalah bentuk dukungan nyata terhadap pengelolaan parkir yang lebih baik, guna mengoptimalkan pemasukan pendapatan daerah. Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menegaskan bahwa stiker tersebut berlaku untuk parkir di tepi jalan umum, bukan untuk parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, atau pelabuhan.
“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribu rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi kerugian dari sektor retribusi parkir. Pembelian stiker hari ini menunjukkan komitmen kami terhadap sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu untuk menggunakan stiker parkir tahunan ini, serta meyakinkan bahwa kendaraan yang menggunakan stiker tersebut akan aman. Bahkan, Cak Nur menegaskan bahwa jika ada juru parkir yang tetap memungut biaya parkir pada kendaraan yang memiliki stiker, maka hal tersebut harus segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.
“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” tambah Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Yunus Muda.
Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan. “Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa berujung pidana. Ini bisa menjadi persoalan serius jika tetap dipungut,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kota Batam berharap sistem parkir yang lebih tertib dan transparan dapat tercapai, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.