DPRD dan Pemko Sepakati KUA/PPAS Perubahan APBD Batam 2024
Batam, Melayupedia - DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa, 16 Juli 2024 siang dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Pemerintah Kota Batam diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid yang menggantikan Wali Kota Muhammad Rudi.
Pemerintah Kota Batam merencanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rancangan perubahan ini menunjukkan peningkatan anggaran sebesar 8,36 persen dari APBD murni, menjadi Rp3,831 triliun dari sebelumnya Rp3,536 triliun.
Jefridin, mewakili Wali Kota Batam Haji Muhammad Rudi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 kepada anggota DPRD Kota Batam pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD," jelas Jefridin.
Dalam rancangan perubahan tersebut, komponen pendapatan daerah meningkat dari Rp3,441 triliun menjadi Rp3,716 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp95 miliar menjadi Rp115,768 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam juga menunjukkan peningkatan sebesar 3,79 persen, dari Rp1,712 triliun menjadi Rp1,777 triliun. PAD ini bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sebelum penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam telah menyerahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Juli 2024.
Jefridin menambahkan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari proses pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama, yang harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
Usai penyampaian dari Sekdako, Kamaludin meminta seluruh fraksi politik di DPRD untuk menyiapkan pemandangan umum atas Ranperda APBD-P yang diajukan oleh Pemko.
“Nantinya, pemandangan umum fraksi-fraksi itu akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan digelar Rabu, 17 Juli 2024,” kata Kamaludin yang tidak lama berselang, mengetuk palu menutup rapat paripurna pada hari itu.