Nelayan Tuntut Kapal MT Arman 14 Sebesar Rp 60 Miliar Gegara Pencemaran Lingkungan di Perairan Natuna
Batam, Melayupedia – Kantor hukum Law Firm Universal & Justice telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Klas AI Batam. Gugatan ini diajukan oleh advokat Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., dan Jacobus Silaban, S.H., mewakili Muslimin, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Batam, terhadap kapal MT Arman 114 yang diduga telah melakukan tindakan dumping di perairan Natuna.
Penggugat dan Tergugat
Penggugat dalam kasus ini adalah Muslimin, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan bertindak sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Batam. Dia mengajukan gugatan terhadap kapal MT Arman 114 yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan Natuna dan Batam.
Kronologi Kejadian:
Penangkapan oleh BAKAMLA: Pada Juli 2023, kapal MT Arman 114 ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) karena diduga melakukan dumping di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kasus ini kemudian diserahkan kepada penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Proses Persidangan: Selama proses persidangan, terungkap bahwa Mahmud Hatiba, yang awalnya disebut sebagai kapten kapal, ternyata hanya seorang chief. Kapten sebenarnya adalah Rabiah. Setelah persidangan selama lima bulan di Pengadilan Negeri Batam, keputusan menyatakan bahwa kapal MT Arman 114 akan disita oleh negara, dan Mahmud Abdelaziz Mohamed dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dampak Lingkungan dan Kerugian
Tindakan dumping oleh kapal MT Arman 114 menyebabkan pencemaran di perairan Natuna dan Batam, merusak biota laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan setempat. Para nelayan mengalami kerugian besar akibat pencemaran ini. Hingga saat ini, pihak kapal MT Arman 14 belum memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh penggugat dan nelayan lainnya.
Poin-Poin Tuntutan Penggugat dalam Kasus Gugatan Kapal MT Arman 114:
1. Ganti Rugi: Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) kepada Penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup.
2. Sita Jaminan: Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas kapal MT Arman 114 sebagai jaminan pembayaran ganti rugi.
3. Perbuatan Melawan Hukum: Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindakan dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
4. Eksekusi Putusan: Meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (verset).
5. Tunduk pada Putusan: Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6. Biaya Pengadilan: Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
7. Pemulihan Lingkungan: Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas kapal MT Arman 114 untuk memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak.
8. Keputusan Alternatif: Jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tuntutan Penggugat
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dari pihak kapal MT Arman 114. Selain itu, mereka juga meminta agar kapal tersebut dijadikan sebagai jaminan (sita jaminan) dan agar putusan pengadilan dapat segera dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan.
Kuasa Hukum Penggugat
Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, menyatakan, "Kasus ini sangat serius karena dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mata pencaharian nelayan di sekitar perairan Natuna dan Batam. Kami berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami dan seluruh nelayan yang terdampak. Pihak tergugat harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan kompensasi yang layak."
Dengan gugatan ini, penggugat berharap agar Pengadilan Negeri Klas AI Batam dapat mengabulkan seluruh tuntutan mereka, mengakui bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan memberikan keadilan serta kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami para nelayan akibat pencemaran lingkungan tersebut.