Diduga Akan Diberangkatkan ke Singapura, 10 Calon Pekerja Imigran Asal Batam Diamankan Kemnaker
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemberangkatan calon pekerja imigran Indonesia ke luar negeri, kerap diwarnai dengan dokumen-dokumen ilegal dan tidak lengkap.
Hal ini juga yang dibongkar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
BACA JUGA:
Viral.. Pria Asal Italia Buat Tato Barcode Vaksin COVID-19 di Lengannya
Miris, Belasan Tahun Jalan Menuju Desa Selemam di Natuna Ini Rusak Parah
Tak Perlu Jauh ke California, Di Batam Juga Ada Palm Springs
Sebanyak 10 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), diamankan Tim Pengawas Ketenagakerjaan di Hotel Penuin, Kota Batam Kepri, yang menjadi tempat isolasi CPMI, pada hari Kamis (19/8/2021) lalu.
Diduga, puluhan orang CPMI ini akan diberangkatkan ke Singapore. Sebelumnya, sebanyak 55 orang CPMI, yang diduga diberangkatkan ke Singapore juga sudah diamankan.
Diungkapkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam sebelumnya menindaklanjuti dan mengembangkan hasil inspeksi dadakan (sidak), pada Senin (16/8/2021) lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” katanya, Senin (23/8/2021).
Dia mengatakan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga, telah mengamankan 53 paspor CPMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut.
Tim pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI Batam juga, akan memastikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut.
P3MI juga harus bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan, sampai ditempatkan ke negara Singapura.
Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI.
“Yang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” ucapnya.
Pihaknya juga berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab P3MI, untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya. Hal tersebut demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Haiyani menuturkan, melalui tata kelola yang lebih baik, berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.
"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik," ucapnya.