• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Update Rempang Eco-City, 112 KK Telah Menempati Hunian Sementara

    Sebanyak 112 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak program pembangunan Rempang Eco-City telah bergeser dan menempati hunian sementara. (Foto: dok.BP Batam)

    Batam, Melayupedia - Sebanyak 112 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak program pembangunan Rempang Eco-City telah bergeser dan menempati hunian sementara.

    Jumlah itu kembali bertambah setelah beberapa warga asal Rempang mulai membuka diri terhadap rencana investasi di kampung mereka tersebut.

    Di samping itu, langkah BP Batam dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis menjadi salah satu faktor penting lainnya guna mempercepat pergeseran terhadap warga yang terdampak program strategis Rempang Eco-City.

    "Melalui proyek ini, saya ingin anak cucu kami bisa hidup lebih layak," harap Salim, warga asli Kampung Sembulang Tanjung saat memutuskan untuk bergeser ke hunian sementara, Rabu, 12 Juni 2024.

    Salim menegaskan, pergeseran terhadap dirinya dan keluarga merupakan keputusan pribadi tanpa ada campur tangan pihak lain.

    Pria yang telah menginjak usia 70 tahun tersebut meyakini, pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal sebelum proyek ini berjalan. Khususnya yang berkaitan dengan sisi kemanusiaan dan hak masyarakat.

    "Saya selalu berdoa kepada Allah SWT agar pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa hidup di rumah baru dengan nyaman," pungkasnya.

     

    Sementara, BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan jika pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proyek strategis Rempang Eco-City.

    Ariastuty berharap, seluruh komponen daerah pun dapat mendukung BP Batam dalam merealisasikan investasi di Rempang.

    "Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen daerah agar realisasi investasi di sana bisa berjalan lancar," ujar Tuty, panggilan akrabnya.

    Di samping itu, Tuty menjelaskan beberapa manfaat pergeseran terhadap warga terdampak pengembangan Rempang.

    Selain mendapatkan uang sewa rumah maksimum selama 12 bulan sebesar Rp 1,2 juta per KK, lanjut Tuty, warga pun juga berhak atas biaya hidup dengan periode yang sama sebesar Rp 1,2 juta per jiwa.

    "BP Batam juga memfasilitasi pengangkutan orang dan barang dari rumah mereka ke hunian sementara. Serta, ada beberapa manfaat lain yang warga dapatkan termasuk kepastian terhadap pendidikan anak-anak mereka yang masih bersekolah," pungkasnya.