• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Bahasa Tiga Agenda Sekaligus

    DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu, 8 Mei 2024 sore. (Foto: ist)

    Batam, Melayupedia - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu, 8 Mei 2024 sore. Rapat yang memenuhi kuorum itu dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.

    Tiga agenda yang dibahas meliputi laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam tahun anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan, jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman sekaligus pembentukan Pansus, dan penutupan masa sidang II tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024.

    Pada agenda pertama, Pimpinan Sidang Muhammad Kamaludin memberikan kesempatan kepada Pansus LKPJ Wali Kota untuk menyampaikan laporan akhir. Dia mengapresiasi Pansus LKPJ yang telah bekerja secara komprehensif dan maraton dalam dua bulan terakhir meskipun dimulai saat bulan puasa Ramadan.

    Ketua Pansus Aman, membacakan laporan akhir tersebut. Laporan akhir juga dipaparkan pada layar lebar di depan dan layar-layar di penjuru ruangan DPRD. Aman menyampaikan bahwa LKPJ Wali Kota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan OPD yang dikoordinir oleh Wali Kota sebagai penanggungjawab secara politik.

    “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 69 Ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman dalam salah satu penggalan laporannya.

    Pada bagian akhir laporannya, Aman memberikan penilaian cukup baik atas kinerja OPD dengan memberikan sejumlah rekomendasi. Namun, Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan, sementara Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna Dewan.

    Seluruh anggota Dewan menyetujui laporan akhir tersebut dan menyetujui permintaan masa kerja Pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi hingga 90 hari ke depan.

     

    Pada agenda kedua, Sekretaris Daerah Jefridin Hamid mewakili Wali Kota secara umum menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait Ranperda Pemakaman dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan dan pihak terkait.

    Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.

    Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak. 

    “Selain itu melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

    Setelah itu, Pimpinan Sidang memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. Pansus Ranperda Pemakaman pun dibentuk dengan Ketua Udin P Sihaloho.

    Pada agenda terakhir, Pimpinan Sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan kembali mengetok palu menyatakan pembukaan masa sidang III tahun 2024, setelah itu rapat paripurna pun dinyatakan ditutup.