DPRD Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman dan Bahas LKPj Wali Kota 2023
Batam, Melayupedia - DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda penyelenggaran pemakaman. Pengesahan itu dilakukan dapat Rapat Paripurna pada Maret 2024 lalu.
Rapat dilaksanakan dengan dua agenda, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota atas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, dan penyampaian LKPj Wali Kota tahun 2023 sekaligus pembentukan Pansus LKPj.
Dalam paripurna, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda. Sementara Wali Kota Batam diwakili Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid.
Dalam pidatonya, Sekda Jefridin menyampaikan bahwa populasi Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa dan semakin meningkat, tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Dari jumlah tersebut, rata-rata tingkat kematian mencapai 20 orang per hari.
“Diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” kata Jefridin.
Dia juga memaparkan bahwa Ranperda berkenaan sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024. “Terima kasih kepada teman-teman DPRD yang memiliki spirit yang sama dalam penataan kawasan pemakaman,” tegasnya.
Jefridin juga menyampaikan tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Batam tahun 2024. Menurutnya, sesuai peraturan dokumen LKPj disampaikan satu kali dalam satu tahun.
Sementara itu dokumen LKPJ yang disampaikan terdiri lima bab. Usai pidato pengantarnya, ia pun menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan Dokumen LKPj tersebut kepada Ketua DPRD Nuryanto didampingi Muhammad Kamaludin dan Muhammad Yunus Muda.
Usai penyerahan dokumen LKP, Ketua DPRD Nuryanto pun memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj berkenaan. Dalam paripurna itu juga anggota Pansus yang sudah terbentuk memilih Aman sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi sebagai Wakil Ketua. Sebelum itu rapat sempat diskor selama lima menit.