• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan untuk Membayarkan THR Tepat Waktu

    Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir. (Foto: istimewa)

    Pekanbaru, Melayupedia - Menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menetapkan batas akhir pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum lebaran.

    Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, mengimbau seluruh perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan. 

    "Kami membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker bagi karyawan yang tidak menerima haknya," ujar Syamsuir pada Senin, 25 Maret 2024.

    Para karyawan yang merasa haknya belum terpenuhi dapat mendatangi posko pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling. 

    "Posko pengaduan akan buka seminggu sebelum lebaran hingga usai lebaran. Pengaduan yang masuk akan kami proses," terang Syamsuir.

    Disnaker Pekanbaru juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunggu hingga jatuh tempo pembayaran THR. 

    "Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Hal ini penting karena para karyawan membutuhkan persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ulas Syamsuir.

     

    Pembayaran THR diatur oleh pemerintah pusat, termasuk tata cara pembayaran bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas. Syamsuir menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tanpa cicilan atau pembayaran sebagian.

    Diharapkan, dengan adanya imbauan dan pengawasan dari Disnaker, seluruh perusahaan di Pekanbaru dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga karyawan dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan penuh sukacita.