• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    2 Unit Kapal Asal Vietnam Lakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara 

    Para ABK Kapal Vietnam ditangkap saat lakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara Kepri

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Ilegal fishing lagi-lagi terjadi di Laut Natuna Utara di Kepulauan Riau (Kepri).

    Kapal yang mengangkut hasil ikan di laut Natuna Utara tersebut, berasal dari Vietnam.

    Seakan tak kapok ditangkap, pelaku ilegal fishing asal Vietnam kembali merambah hasil perikanan di Indonesia.

    Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Dysa Laut dan Perikanan (PSDKP), akhirnya menangkap dua kapal asal Vietnam, pada hari Selasa (17/8/2021) lalu.

    Diungkapkan Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddinz  penangakapan dua kapal Vietnam di wilayah WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara. 

    “Berdasarkan pemantauan melalui AIS dan radar satelit, kemudian divalidasi dua kapal melakukan ilegal fishing,” ujar Adin di pelabuhan PSDKP Batam Kepri, Jumat (20/8/2021). 

    Dua unit kapal Vietnam yang diamankan yaitu TNKG 1843 TS dan KG 1938 TS. Pada proses penangkapan, Adin menyampaikan sudah sesuai dengan prosedur. 

    Namun pada saat pengejaran di wilayah WPP-71 sebelah barat Laut Natuna, yang jauh dari landasan kontingen Vietnam, dilakukan penghentian dan pemeriksaan. 

    “Tetapi dalam proses perjalanan, satu kapal mengalami overheat dan menimbulkan panas di mesinnya, timbul asap dan terbakar dan tenggelam,” ucapnya. 

    Atas dasar kemanusiaan, aparat PSDKP melaksanakan penyelematan terhadap para anak buah kapal (ABK). Total ABK yang berhasil diamankan berjumlah 22 orang. 

    “Kapal yang tenggelam tersebut merupakan kapal pengangkut yang hilir mudik mengangkut hasil pencurian ikan ke Vietnam,” ucapnya. 

    Mereka turut mengamankan barang bukti yaitu ikan hasil tangkapa sebanyak 1 ton. Dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Selain itu, berdasarkan penuturan ABK, kapal-kapal tersebut sudah 4 kali keluar masuk wilayah Indonesia, dan melakukan ilegal fishing. 

    Adin menyadari pihaknya masih keterbatasan kapal pengawasan, idealnya jumlah kapal pengawasan berjumlah 70 unit.

    Namun saat ini, jumlah kapal pengawas mereka hanya 30 unit, dan tersebar di 14 titik. 

    “Ke depannya akan kami maksimalkan, ketika ada kapal teridentifikasi melakukan pelanggaran, bisa kami seriusi lagi,” ujarnya.