• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Peraturan Ekspor dan Impor di KPBPB Batam

    Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: dok.BP Batam)

    Batam, Melayupedia - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, pada Selasa, 27 Februari 2024. 

    Acara yang berlangsung di Hotel Aston Batam ini dihadiri lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.

    Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menekankan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian Kota Batam dan Indonesia secara nasional. Ia mengharapkan para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat berkontribusi dalam upaya tersebut dan segera mengeksekusi realisasi dari aturan baru ini.

    "Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha," ungkap Rudi.

    Percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha di Batam, mengingat posisi Batam sebagai zona perdagangan bebas yang strategis. Rudi menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin dan segala kendala harus segera diatasi bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Salah satu pokok pengaturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan ini ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

    Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini antara lain Direktur Impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Widdiyanti Dwi Maynarni; dan Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas, Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hendra Kurnia.

    Arif Sulistiyo menjelaskan, peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border, serta pengetatan melalui pelarangan dan pembatasan impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.

    Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut, sehingga dapat berkontribusi lebih lanjut dalam pertumbuhan ekonomi Batam dan Indonesia.