• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    BP Batam Gelar Sosialisasi Perpres 78 kepada Warga Tanjung Banon

    Batam, Melayupedia - BP Batam kembali menggelar sosialisasi mengenai hak-hak yang diterima oleh warga yang terdampak Pengembangan Rempang Eco City. Kegiatan ini diselenggarakan di halaman Kantor Camat Galang dan dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Banon pada Jumat (29/12/2023).

    Ilham Eka Hartawan, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, menjelaskan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, yang membahas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Perpres ini mengatur hak-hak yang diterima oleh warga yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN).

    "Jadi untuk tanah, bangunan, hingga tanaman masyarakat akan diganti," ungkap Ilham Eka Hartawan.

    Dalam acara sosialisasi, BP Batam juga menerima masukan dari perwakilan warga Desa Tanjung Banon. Masukan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan BP Batam agar proyek Pengembangan Rempang Eco City dapat mendapatkan dukungan penuh dari warga Rempang, sehingga seluruh prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

    Baca juga: Penandatanganan Kesepakatan Pembangunan PLTS oleh BP Batam

    "Kami telah menerima masukan-masukan dan akan meneruskannya kepada pimpinan. Harapannya, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan optimal ke depannya," tambahnya.

    Sebelumnya, BP Batam juga telah melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di Swissbell Hotel Harbourbay. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat RT/RW, Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.

    Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, menyatakan bahwa kehadiran Perpres ini akan menjadi titik terang dalam menangani Pulau Rempang.

    "Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meskipun belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City, ini menjadi dasar penting untuk membangun rumah sebagai kompensasi bagi warga Rempang," ujar Muhammad Rudi.

    Dia juga menyampaikan bahwa pada akhir bulan Desember ini, akan dimulai pembangunan rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Targetnya, rumah-rumah tersebut akan selesai pada tahun depan dan dapat dinikmati oleh warga.