Perkembangan Positif dalam Pengembangan Rempang Eco-City
Batam, Melayupedia - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 membawa optimisme baru dalam kemajuan pengembangan Rempang Eco-City.
Perpres ini, yang mengalami perubahan beberapa ketentuan dari peraturan sebelumnya, menjadi dasar utama untuk memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh perkembangan Kawasan Rempang.
Perubahan peraturan ini bukan hanya sekadar langkah administratif, tetapi juga menjadi landasan krusial bagi BP Batam, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, dalam memaksimalkan realisasi investasi di Rempang Eco-City.
"BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Sebanyak 86 Kepala Keluarga (KK) telah beralih ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional ini," ungkap Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, pada hari Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Peningkatan Jumlah Penumpang Selama Mudik Nataru di Batam
Ariastuty menegaskan bahwa proses pergeseran penduduk ini masih akan berlanjut.
Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan, terutama karena investasi tahap pertama akan fokus pada lahan seluas 2.370 hektare, dengan 2.000 hektare untuk kawasan industri dan 370 hektare untuk Tower Rempang.
Pada tahap pertama pembangunan, hanya 961 Kepala Keluarga yang akan mengalami pergeseran tempat tinggal.
Ariastuty menjelaskan, "Menurut laporan tim di lapangan, besok akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut tanpa adanya batas waktu yang ditentukan." (*)