• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Canangkan Perpres 78/2023, Presiden Dorong Percepatan Penanganan Rempang Eco-City

    Batam, Melayupedia - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2023 pada Senin siang (18/12/2023). 

    Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat RT/RW, Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.

    Muhammad Rudi, Kepala BP Batam, menjelaskan bahwa Perpres No 78 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 8 Desember 2023 mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. 

    Perpres ini membawa perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

    Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tercantum dalam pasal 12 (1a), di mana kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

    Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Walikota Batam, menekankan bahwa kehadiran Perpres ini akan menjadi pencerahan dalam menangani isu Pulau Rempang. 

    Baca juga: Final Istana Sport Cup Piala Kepala BP Batam 2023, Berikut Daftar Para Juara!

    "Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meskipun belum menyelesaikan semua masalah Rempang Eco-City, Perpres ini merupakan dasar penting untuk membangun rumah sebagai kompensasi bagi warga Rempang," ujar Muhammad Rudi.

    Dia mengungkapkan bahwa pada akhir Desember ini, akan dimulai pembangunan rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi bagi warga yang terdampak. 

    Targetnya, tahun depan rumah-rumah tersebut sudah selesai dan dapat dihuni oleh warga.

    Muhammad Rudi menegaskan komitmen pihaknya, bersama seluruh forkopimda, untuk menyelesaikan yang terbaik demi kepentingan seluruh warga Rempang. 

    Dia juga mengajak masyarakat untuk menyiapkan generasi penerus, agar dapat berperan sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang di masa mendatang.

    Sambutan dari Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menegaskan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan merasakan keadilan. Dia berharap kebijakan BP Batam, termasuk Perpres yang baru, dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

    Sebagai informasi, dalam pertemuan ini, juga dijelaskan perkembangan Rempang Eco-City, di mana fokus utama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk kawasan industri dan Tower Rempang. Pihak BP Batam berkomitmen memberikan informasi terkini kepada masyarakat dan melibatkan mereka dalam pengambilan kebijakan terkait proyek ini.

    Perkembangan Rempang Eco-City

    Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelola Kawasan dan Investasi, memberikan penjelasan rinci mengenai tiga topik utama, yaitu perkembangan Rempang Eco-City, Perpres 78/2023, dan turunannya, Perka 20/2023.

    Menurut Sudirman Saad, prioritas utama saat ini adalah penyiapan wilayah untuk Kawasan Industri seluas 2.000 Ha dan Tower Rempang 370 Ha. Wilayah ini mencakup 961 KK (Kepala Keluarga) yang tercatat berada di sana. 

    Sebanyak 719 KK telah menerima sosialisasi dari tim terpadu, dengan 575 KK datang ke posko untuk berkonsultasi, 361 KK telah mendaftar, dan 86 KK telah pindah ke hunian sementara.

    Sudirman mengajak masyarakat untuk bersabar dan percaya pada informasi yang disampaikan oleh pemerintah (BP Batam). 

    Dia menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja keras dan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Rempang.

    Sudirman Saad menyampaikan perbedaan pendekatan dengan daerah lain di Indonesia yang hanya memberikan satu opsi, santunan atau relokasi, sedangkan di Rempang dengan Perpres baru, warga dapat memilih antara santunan dan relokasi rumah. 

    Baca juga: Suka Cita Malam Perayaan Natal 2023 di Lingkungan BP Batam

    Sudirman memohon dukungan dan kesabaran masyarakat, sambil menegaskan komitmen untuk melakukan yang terbaik.

    Ia juga menambahkan bahwa BP Batam optimis dalam menyelesaikan status HPK (Hak Pakai) dan HPL (Hak Pengelolaan) yang sebelumnya sempat menjadi hambatan dalam proses kepindahan warga yang telah mendaftar untuk relokasi.

    Sudirman Saad menyampaikan bahwa masterplan untuk kawasan relokasi Tanjung Banun telah selesai oleh Kementerian PUPR. Masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memilih lokasi hunian yang cocok, dengan total luas 93,5 Ha dan menyediakan 961 unit rumah relokasi, Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), Pusat Ekonomi, dan Dermaga.

    Pada pertemuan dengan masyarakat terdampak di Kawasan Rempang, mayoritas warga menyampaikan beberapa gagasan, di antaranya:

    1. Mengharapkan uang ganti apresial bagi tanaman dan kapal mereka sebelum pindah.
    2. Meminta prioritas pemilihan lokasi rumah strategis bagi yang telah pindah.
    3. Mengajukan komitmen agar anak-anak mereka dapat bekerja di Rempang Eco-City.
    4. Berharap terus dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.

    Seluruh masukan ini akan ditampung dan dibahas dalam pertemuan bersama Kementerian Bidang Perekonomian pada hari berikutnya.