Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Rokok dan Minuman Carlsberg
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Penyelundupan minuman bir dan rokok secara ilegal, berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Bidang BKLI M. Rizky Badilah, pada tanggal 5 Agustus 2021, barang selundupan dimuat dari kapal KM I Putri II Putra di lokasi perairan Dapur 12.
BACA JUGA :
Pria 54 Tahun di Natuna Diciduk Polisi Bawa Sabu 3,17 Gram
Sebelum Bupati Bintan, Ada 2 Nama Kepala Daerah di Kepri yang Tersandung Kasus Tipikor
Mural 404 Not Found Bergambar Presiden Jokowi Muncul di Tangerang
Ada sebanyak 3.484.80 kaleng bir merk Carlsberg, 6.224.0 batang rokok merk Hmind dan 50.000 batang rokok merk Hmind Bold.
Pada tanggal 14 Juli 2021 lalu, sebanyak 57.072 kaleng bir carlsberg kembali diamankan oleh Bea Cukai Batam di Batu Ampar.
"Barang tersebut diamankan karena tak memiliki ijin kuota," ucapnya, Rabu (18/8/2021).
Namun hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.