• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Cen Sui Lan Bawa Perubahan di Kepri dengan Program Rumah Layak Huni

    Potret salah satu rumah warga yang menerima bantuan program BSPS berkat aspirasi Cen Sui Lan. (Foto: istimewa)

    Lingga, Melayupedia - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Cen Sui Lan, terus menunjukkan dedikasinya untuk kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) dengan mendukung pembangunan rumah layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

    Program yang dialokasikan Cen Sui Lan ini telah membawa dampak signifikan, tidak hanya dalam peningkatan kualitas hunian tetapi juga dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi warga setempat.

    Program BSPS, dikenal sebagai program bedah rumah, ditujukan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun 2023, kabupaten Lingga mendapat alokasi sebanyak 323 unit, di mana Desa Pulau Medang Kecamatan Katang Bidare menerima 16 unit.

    Kadir, salah satu penerima program, mengungkapkan rasa syukurnya karena kondisi rumahnya yang semula bocor dan rusak kini telah diperbaiki. "Saya sangat bersyukur, rumah yang dulu bocor sekarang sudah layak dan aman," kata Kadir.

    Masyarakat penerima bantuan merasa terbantu dengan adanya program BSPS dan mengucapkan terima kasih kepada Cen Sui Lan atas upaya nyatanya. Mereka menyebutkan bahwa progres pembangunan telah mencapai 100 persen dan distribusi bahan bangunan berjalan lancar sesuai dengan permintaan.

    Ramdan, tokoh masyarakat yang juga penerima bantuan, menekankan manfaat program BSPS yang tidak hanya memberikan rumah layak huni tetapi juga menciptakan lapangan kerja lokal dan mendukung perekonomian warga desa.

    Dengan harapan besar, masyarakat mendukung dan berharap Cen Sui Lan dapat terpilih kembali sebagai Anggota DPR RI, untuk melanjutkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepri. "Cen Sui Lan adalah bukti nyata dari program yang merakyat dan selalu mendukung kemajuan masyarakat Kepri," tambah Ramdan.