Pria 54 Tahun di Natuna Diciduk Polisi Bawa Sabu 3,17 Gram
NATUNA, MELAYUPEDIA.COM - Seorang pengedar narkoba berinisial JLT alias H (54), warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, diciduk polisi.
Ia ditangkap beserta barang bukti ketika sedang berada di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur, 10 Agustus lalu.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian dalam Konferensi Pers mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,17 gram.
BACA JUGA:
Ada Dua Nama yang Tidak Boleh Disebut di Batu Sindu Natuna
Hati-Hati, Terjadi Hujan dan Angin Kencang di Kabupaten Natuna
“Ada dua bungkus paket barang bukti narkotika jenis sabu yang keseluruhannya berjumlah sekitar 3,17 gram," ujar Kapolres, Senin (16/8/2021).
Selain dua paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tas selendang dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio, yang diduga sebagai alat membawa barang haram tersebut.
“Saat ini kita masih dalami kasus ini untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," sebut Kapolres.
Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1, Junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.