INFOGRAFIS: Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara Warga Rempang
BATAM, MELAYUPEDIA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah melakukan peninjauan hunian sementara bagi Masyarakat Rempang pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan hunian sementara yang disiapkan oleh BP Batam dan Pemko Batam.
Peninjauan tersebut dilakukan di tiga titik hunian sementara, yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil, dan Rusun Batu Ampar. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa fasilitas di hunian sementara sudah cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya.
Meskipun ada warga yang masih ragu untuk pindah ke hunian sementara guna mendukung percepatan investasi Rempang Eco City, Ombudsman RI berupaya memberikan informasi komprehensif kepada mereka. Wawancara dengan warga yang telah pindah menunjukkan bahwa pemerintah telah memenuhi kewajiban mereka, seperti memberikan biaya hidup.
Ombudsman RI juga berharap agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap dari pemerintah dapat terwujud, sehingga mendukung program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
Simak infografis berikut.