• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Tidak Ada Batas Akhir: BP Batam Berkomitmen untuk Pendekatan Humanis dalam Proyek Rempang Eco-City

    Kepala BP Batam Rudi menegaskan tidak ada batas akhir pendaftaran relokasi Proyek Rempang Eco City (ist)

    BATAM, MELAYUPEDIA - BP Batam telah mengonfirmasi bahwa tanggal 28 September 2023 bukanlah batas akhir pendaftaran untuk proyek Rempang Eco-City. 

    Pihak BP Batam berkomitmen untuk terus menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan guna mendukung percepatan investasi dalam pengembangan Kawasan Rempang.

    Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, baru-baru ini memastikan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Tim pendataan akan terus bekerja secara maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan ini.

    "Kami ingin menegaskan bahwa tenggat waktu hingga 28 September 2023 bukanlah batas akhir. Kami berharap proses pergeseran warga dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Rudi saat menghadiri acara silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, pada hari Minggu (24/9/2023).

    Penting untuk dicatat bahwa BP Batam akan mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung. Hal ini diperkuat dengan peningkatan jumlah pendaftar yang telah terjadi hingga tanggal 23 September 2023.

    Hingga saat itu, lebih dari 200 KK (Kepala Keluarga) telah sepakat untuk melakukan pergeseran ke hunian sementara. Sementara lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi dengan tim satuan tugas Rempang Eco-City yang beroperasi di tiga posko berbeda.

    "Saya ingin tim kami mengutamakan pendekatan yang humanis. Saya tidak ingin ada paksaan terhadap warga kami di Rempang," tambahnya.

    Bagi warga yang berminat mendaftar di posko, mereka hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah disampaikan, seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan dari semua sisi, buku tabungan, dan memberikan informasi mengenai titik (koordinat) lokasi rumah mereka.

    "Kami menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi terhadap masyarakat. Percayalah, pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya," tutup Rudi dengan tegas.