Rudi BP Batam Jamin Sampaikan Tuntutan Masyarakat Pulau Rempang ke Pemerintah Pusat
BATAM, MELAYUPEDIA - Muhammad Rudi, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Rempang kepada pemerintah pusat terkait rencana pengembangan Pulau Rempang.
Muhammad Rudi mengungkapkan hal tersebut usai pertemuan dengan perwakilan massa aksi yang menolak rencana relokasi kampung akibat pengembangan Rempang Eco-City.
"Dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat terkait rencana pengembangan investasi PT MEG di Pulau Rempang, kami akan mengambil aspirasi mereka untuk tidak merelokasi 16 kampung tua di sana. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada kementerian terkait," kata Rudi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, di Gedung Marketing BP Batam pada Rabu (23/8/2023).
Rudi menjelaskan bahwa sejak awal tahapan sosialisasi, masyarakat di sekitar Pulau Rempang telah mengajukan permintaan serupa kepada BP Batam dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, saat kunjungan ke Kantor Kecamatan Galang. Permintaan mereka adalah agar pemerintah tidak merelokasi kampung-kampung tersebut.
Namun, Rudi menjelaskan bahwa BP Batam tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan terkait permintaan tersebut. Pengembangan Pulau Rempang merupakan proyek strategis nasional dan keputusannya ada di tangan pemerintah pusat.
"BP Batam telah melaksanakan berbagai rapat bersama kementerian terkait tentang rencana ini. Kami hanya bertugas untuk melanjutkan rencana investasi yang telah disetujui sejak tahun 2004 terkait pengembangan Pulau Rempang," tambahnya.
Rudi berharap agar masyarakat dapat menjaga situasi kondusif di Kota Batam dan mengajak mereka untuk tidak mudah terprovokasi.
"Kami akan membawa aspirasi masyarakat mengenai permintaan tersebut ke pusat. Sementara itu, pemerintah juga harus segera menyelesaikan investasi ini. Oleh karena itu, saya mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan di Kota Batam," pungkasnya.