INFOGRAFIS: Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari
BATAM, MELAYUPEDIA - Proses penerbitan dokumen tanah dimulai untuk landing point Jembatan Babin di Batam oleh BP Batam ke BPJN Kepri, Kementerian PUPR, pada Januari 2023 lalu.
Kemudian pada Februari, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) disiapkan dan diserahkan untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri.
Kepala Kantor BPJN Kepri meminta revisi SPPT setelah rapat dengan BP Batam. Judul "Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah" diubah menjadi "Nota Kesepakatan."
Sesuai PP 18 tahun 2021, perjanjian antara penerima alokasi dengan BP Batam tetap berbentuk perjanjian, bukan "Nota Kesepakatan."
Pergantian pimpinan dan pendalaman status tanah oleh Kepala Kantor BPJN Kepri yang baru membuat proses SPPT memakan waktu. Setelah revisi terakhir, asli SPPT dikirimkan untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri.
Simak infografis berikut.