• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Tingkatkan Layanan, BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional

    Mulai 10 Agustus, BP Batam menarikan tarif pass penumpang di Pelabuhan Internasional Batu Ampar (ilustrasi)

    BATAM, MELAYUPEDIA - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) secara resmi akan memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam mulai tanggal 10 Agustus 2023. 

    Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.

    Dikatakan oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar, bahwa BP Batam telah menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet sebesar Rp 603.000 per boks sesuai dengan Perka yang baru. 

    Ini merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya sebesar Rp 384.300 per boks yang tidak pernah mengalami perubahan sejak tahun 2012.

    Dendi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai akibat dari perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar yang bertujuan meningkatkan pelayanan bongkar muat peti kemas. 

    BP Batam juga berencana mengembangkan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas modern untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas.

    Proses penetapan tarif baru ini telah melibatkan Asosiasi Pengguna Jasa terkait, seperti Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA), yang telah menyepakati usulan tarif bongkar muat peti kemas ini.

    Selain itu, BP Batam juga akan memberlakukan tarif baru untuk pass penumpang Terminal Ferry Internasional sebesar Rp 100.000 per orang, yang akan berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2023. 

    Hal ini juga berdasarkan Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, yang menandai penyesuaian tarif pass penumpang setelah tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012.

    Direktur BUP, Dendi Gustinandar, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah diskusi dan sosialisasi intensif dengan KSO Pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 hingga mencapai kesepakatan atas kenaikan tarif pass penumpang. 

    Penyesuaian ini akan diiringi dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas di Terminal Penumpang Internasional untuk meningkatkan kenyamanan para penumpang.

    Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 juga mencakup tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022. 

    Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi Kota Batam melalui peningkatan layanan dan pengembangan infrastruktur pelabuhan.

    Berita Terkait