• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Optimalisasi Layanan Rumah Sakit: Workshop Hospital by Laws BP Batam Digelar

    Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo

    Batam, Melayupedia - Rabu (2/8/2023), Direktorat Restrukturisasi BP Batam menggelar Workshop Hospital by Laws untuk meningkatkan performa layanan Rumah Sakit BP Batam. 

    Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis, di Aula RSBP Batam, Sekupang.

    Workshop ini dihadiri oleh 20 pejabat struktural BP Batam dan tenaga kesehatan RSBP Batam. Selain itu, ada tiga Konsultan Manajemen Rumah Sakit sebagai narasumber, yaitu Estiningtyas Nugraheni, Mohammad Amin, dan Abu Thoyyib.

    Dalam kesempatan pembukaan, Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo, menyatakan bahwa workshop ini merupakan tindak lanjut dari permohonan RSBP Batam untuk melakukan pembaruan atas Hospital by Law yang sudah ada sebelumnya. 

    Baca juga: Kunjungan Studi Lapangan PKA LAN Angkatan II Tahun 2023 di BP Batam

    Hospital by Laws atau Peraturan Internal Rumah Sakit adalah landasan hukum dasar yang menjadi pedoman dalam membentuk tata kelola yang baik di rumah sakit, baik dari segi internal institusi, pelayanan medis, maupun staf terkait.

    Hadjad mengungkapkan bahwa penyusunan kembali Hospital by Laws ini bertujuan untuk meningkatkan performa layanan RSBP Batam dalam hal good patient care, good hospital governance, dan good governance. Meskipun sudah memiliki Hospital by Laws sebelumnya, RSBP Batam tetap harus memperbarui peraturan sesuai dengan perundangan terbaru.

    Selain meningkatkan kualitas pelayanan, penyusunan Hospital by Laws juga dilakukan untuk mengelola manajemen risiko di rumah sakit. Hal ini merupakan langkah RSBP Batam dalam upaya mencapai akreditasi rumah sakit.

    Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim, menyatakan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk BP Batam, manajemen rumah sakit, dan staf medis, untuk menerapkan dan melaksanakan peraturan yang telah disusun dalam Hospital by Laws. Ia menegaskan bahwa Hospital by Laws ini harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya sekadar disusun.

    Baca juga: Pengerjaan Perbaikan Satu Pompa Intake Telah Selesai

    Estiningtyas Nugraheni, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa tujuan dari workshop ini adalah perbaikan dan penyempurnaan dokumen yang ada sesuai dengan peraturan perundangan kesehatan yang baru. Selain membahas Hospital by Laws, workshop ini juga membicarakan Corporate by Laws, Medical by Laws, dan Nursing Staffs by Laws.

    Estiningtyas juga menyatakan bahwa penyusunan Hospital by Laws ini bertujuan untuk menciptakan peraturan internal yang sesuai dengan tantangan dan kebutuhan masyarakat, serta tenaga profesi yang bekerja di rumah sakit. 

    Diharapkan bahwa hal ini akan berdampak pada perbaikan sistem manajemen yang dapat meningkatkan pelayanan di rumah sakit.

    Dengan adanya workshop ini, diharapkan Rumah Sakit BP Batam dapat terus berbenah dan meningkatkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Semua upaya perbaikan dan peningkatan tersebut harus dilakukan dengan kesungguhan dan kolaborasi dari semua pihak terkait.