Asyik.. Masuk Mal di Batam Gak Perlu Pakai Surat Vaksin
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), membuat mal-mal di Batam sudah kembali beroperasi.
Namun banyak yang bertanya-tanya tentang aturan masuk ke mal. Apalagi, masih banyak warga yang belum mengetahui aturan jelas masuk ke pusat perbelanjaan tersebut.
Staf Operasional Grand Batam Mall, Tugiman menjelaskan, untuk aturan masuk ke mall saat ini tidak harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Peraturan tersebut juga sudah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam, yang disampaikan ke pengelola mall.
“Kalau sekarang belum ada, kecuali kalau nanti level PPKM nya naik lagi,” katanya, Jumat (13/8/2021).
Namun dia menegaskan, pengawasan protokol kesehatan (prokes) di setiap mal akan diikutsertakan pihak-pihak dari TNI, kepolisian dan serta tim gugus tugas.
Dari Surat Edaran (SE) No: 45 Tahun 2021 Wali Kota (Wako) Batam, memang hanya tertulis dua point aturan untuk pusat perbelanjaan termasuk mall.
Poin pertama yaitu pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Lalu poin kedua, tentang pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dengan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.