Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Bintan ?
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Penetapan tersangka dugaan korupsi dialamatkan ke Bupati Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi.
Dia diduga melakukan pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Bersama dengan mantan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Muhammad Saleh Umar, Apri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/8/2021) sore.
KPK menduga, Apri menerima miliaran rupiah dari praktik dugaan tindak pidana korupsi ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari tahun 2017 hingga 2018, Bupati Bintan diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar.
Sementara, mantan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Muhammad Saleh Umar, yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini, juga diduga menerima uang, namun tak sebanyak Apri, yakni sebesar Rp 800 juta.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kira-kira berapa harta kekayaan Apri Sujadi ?
Setahun setelah menjabat sebagai bupati, Apri menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 ke KPK sebesar Rp 7.468.206.700.
Pada 2019, kekayaan Apri meningkat menjadi Rp 8.735.029.365 dalam LHKPN, yang disampaikannya ke KPK.
Di tanggal 23 Februari 2021, Apri kembali menyampaikan LHKPN ke KPK untuk laporan periodik 2020.
Pada laporan terakhir ini, politikus Demokrat yang membelot ke kubu KLB Deli Serdang ini, melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 8.716.767.012, 'sedikit' menurun dibandingkan laporan sebelumnya.