Usai Jadi Tersangka, Bupati Bintan Didesak Segera Minta Maaf
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)resmi menetapkan Bupati Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi (AS), sebagai tersangka.
Dia tersandung dugaan tindak pidana korupsi dan harus mengundurkan diri dan minta maaf pada masyarakat Bintan.
Hal itu disampikan pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Muhammad Suradji, saat menanggapi kasus yang menjerat Bupati Bintan tersebut.
Ditetapkannya Apri Sujadi oleh KPK, membuat publik terhenyak. Meskipun proses penyidikan kasus itu sudah berlangsung cukup lama.
"Tetap saja publik kaget dengan penaikan status Apri Sujadi sebagi tersangka ini," kata Suradji, di Tanjungpinang, Jumat (13/8/2021).
Ia juga menegaskan, penetapan status tersangka terhadap pejabat publik, apalagi sebagai kepala daerah tentunya berimplikasi secara moral.
Meskipun menurutnya, publik harus mengedepankan praduga tidak bersalah, tapi secara moral pemerintahan status tersangka mengandung nilai moral.
"Sebaiknya AS segera meminta maaf kepada masyarakat Bintan, terhadap kasus yang menjeratnya," katanya.
Di samping permohonan maaf, dia menyarankan apabila AS mengundurkan diri sebagai kepala daerah.
Hal ini dinilainya lebih bertanggungjawab, dari pada yang bersangkutan dimundurkan oleh Gubernur Kepri, atas nama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Terlepas apakah bisa dibuktikan atau tidak nantinya di persidangan, kita berharap agar seluruh pejabat publik lebih berhati hati dan waspada dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," harap Suradji.
Sebelumnya KPK menetapkan Apri Sujadi jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Yakni terkait pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dan mantan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," katanya.