• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Bupati Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi Cukai Bintan

    Konferensi pers KPK yang menetapkan Bupati Bintan sebagai tersangka pengaturan cukai.

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dan mantan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Muhammad Saleh Umar (MSU).

    BACA JUGA:

    Rayakan Pembukaan Mal di Batam dengan Beragam Promo Menarik 

    Ada Bangkai Gajah Mina di Tukong Moro Perairan Natuna?

    "Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alex Marwata.

    Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda. Apri ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, sementara Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

    Saat konferensi pers, keduanya dihadirkan dan telah mengenakan rompi orange dengan tulisan Tahanan KPK.

    Mereka menghadap tembok, tidak seperti biasanya dimana tersangka KPK yang langsung dihadapkan kepada wartawan.