• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    BP Batam Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Bongkar Muat Peti Kemas dengan Penyesuaian Tarif

    BP Batam fokus peningkatan pelayanan dengan melakukan penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas Pelabuhan Batu Ampar (bp batam)

    BATAM, MELAYUPEDIA - Kualitas pelayanan bongkar muat peti kemas menjadi prioritas utama BP Batam dalam memajukan Terminal Umum Batu Ampar.

    Melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP), BP Batam pun berkomitmen untuk terus menambah alat bongkar muat serta melakukan perluasan lapangan penumpukan guna peningkatan pelayanan jasa bongkar muat peti kemas ke depannya.

    "Dalam dua tahun terakhir, BP Batam menempatkan pelabuhan sebagai prioritas utama dengan beberapa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan. Kami juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelabuhan bongkar muat ini bisa sejajar dengan kota lainnya seperti di Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan lainnya," ujar Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, usai memimpin sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas, Senin (3/7/2023). 

    Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan logistik di Kota Batam. Penyesuaian tarif ini didasarkan pada kajian strategis yang melibatkan para pemangku kepentingan dan pelaku usaha kepelabuhanan.

    Sejak tahun 2012, tarif bongkar muat peti kemas di BP Batam tidak pernah mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, penyesuaian tarif saat ini dianggap perlu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tarif paket bongkar muat peti kemas ukuran 20 feet dengan status FCL (full container load) sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 adalah Rp 384.300 per boks. Namun, mulai tanggal 15 Juli 2023, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas ukuran 20 feet akan menjadi Rp 603.000 per boks.

    Berikut adalah komponen penyesuaian tarif yang disepakati oleh asosiasi:

    a. Container Handling Charge (CHC)
    20 Feet:
    Isi: Rp 603.000
    Kosong: Rp 440.000
    40 Feet:
    Isi: Rp 875.000
    Kosong: Rp 655.000
    Non-CHC

    b. Stevedore:
    20 Feet:
    Isi: Rp 313.000
    Kosong: Rp 250.000
    40 Feet:
    Isi: Rp 490.000
    Kosong: Rp 382.000

    c. Haulage:
    20 Feet:
    Isi: Rp 115.000
    Kosong: Rp 75.000
    40 Feet:
    Isi: Rp 140.000
    Kosong: Rp 382.000

    d. LoLo:
    20 Feet:
    Isi: Rp 150.000
    Kosong: Rp 95.000
    40 Feet:
    Isi: Rp 200.000
    Kosong: Rp 140.000

    e. TKBM
    20 Feet:
    Isi: Rp 24.613
    Kosong: Rp 18.459
    40 Feet:
    Isi: Rp 44.301
    Kosong: Rp 33.226

    Dendi menjelaskan bahwa BP Batam juga telah mengambil langkah strategis selama dua tahun terakhir untuk mendukung Terminal Umum Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas. Langkah-langkah tersebut meliputi pengadaan alat bongkar muat STS Crane, pembangunan lapangan penumpukan (CY), pendalaman alur kolam dermaga utara, pembangunan Auto Gate System, dan perkuatan dermaga.

    BP Batam telah menginvestasikan sekitar Rp 489 miliar dalam dua tahun terakhir untuk memperbaiki infrastruktur dan akan terus berinvestasi ke depannya. Tujuan dari perbaikan ini adalah untuk memberikan layanan logistik yang lebih baik dan efisien sesuai dengan standar SLA (Service Level Agreement) kepada para pelaku usaha.

    Sosialisasi penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi kepelabuhanan dan pelaku usaha di Kota Batam seperti APINDO Kota Batam, INSA Kota Batam, Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Indonesia Shipping Agency Assosiation (ISAA), Kadin Provinsi Kepri, dan Ombudsman Provinsi Kepri.

    Meskipun mendapatkan tanggapan yang berbeda dari masing-masing asosiasi, penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di Pelabuhan Batu Ampar. Para perwakilan asosiasi menyatakan dukungan mereka terhadap penyesuaian tarif ini dengan alasan yang berbeda, termasuk untuk mendorong perkembangan industri maritim di Kota Batam dan memastikan tarif yang kompetitif dengan pelabuhan lain.

    Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyambut baik tahap sosialisasi penyesuaian tarif ini dan menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik. Diskusi yang berlangsung dalam sosialisasi ini dianggap positif karena menerima masukan dari berbagai pihak.