Anggota DPR Cen Sui Lan Minta Kemenhub RI Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Malarko
JAKARTA, MELAYUPEDIA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri), Cen Sui Lan telah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk mengakselerasi kelanjutan pembangunan Pelabuhan Malarko di Karimun.
Permintaan ini disampaikan oleh Cen Sui Lan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub RI pada Rabu (14/6/2023).
“Pak Sekjen, banyak pelabuhan yang macet di Kepri. Satu di antaranya pelabuhan Malarko di Karimun,” ujar Cen Sui Lan.
Cen mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat berita tentang rencana kelanjutan pembangunan Pelabuhan Malarko di Karimun. Namun, saat ini rencana tersebut tampaknya menghilang dan tidak diketahui bagaimana kelanjutannya.
Cen juga menyoroti kendala hukum yang mungkin terjadi. Anggaran negara yang telah dialokasikan untuk pembangunan Pelabuhan Malarko di Karimun dikatakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami meminta agar Kementerian Perhubungan RI segera mengakselerasi kelanjutan pembangunan Pelabuhan Malarko di Karimun ini," harap Cen.
Sejak tahun 2021, Cen Sui Lan telah mendorong Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk melanjutkan pembangunan Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Cen Sui Lan menjelaskan bahwa proyek Pelabuhan Malarko telah terhenti sejak tahun 2013. Pembangunan Pelabuhan Malarko dimulai pada tahun 2008 hingga 2012 dan telah menghabiskan lebih dari Rp147 miliar dari anggaran negara.
Fungsi dari Pelabuhan Malarko adalah untuk menjadi pelabuhan utama peti kemas dan pelabuhan roll-on roll-off (roro), serta berfungsi sebagai pelabuhan sandar kapal pesiar di masa mendatang.
Selain itu, pembangunan Pelabuhan Malarko di Karimun juga memiliki tujuan yang lebih mendasar, yaitu sebagai pendukung penetapan Karimun sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Karimun telah ditetapkan sebagai kawasan FTZ oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2007.
Dengan demikian, diperlukan pelabuhan dengan skala besar agar kapal-kapal berbobot tonase besar dapat bersandar di dermaga, memperlancar kegiatan bongkar muat, dan memastikan kelancaran keluar masuk orang dan barang.