• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Syarat Perjalanan Domestik di Kepri Selama PPKM Level 3

    Pelabuhan domestik Karimun (Foto:Batamnews)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Semua daerah di Provinsi Kepri saat ini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. PPKM ini akan berlaku hingga 23 Agustus 2021.

    Perjalanan domestik, khususnya penyeberangan laut di Kepri saat PPKM ini pun tetap harus dengan memenuhi persyaratan-persyaratan.

    Dilihat pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 tersebut, hal itu dijelaskan pada point kesembilan huruf P:

    BACA JUGA:

    8 Petinggi di Polda Kepri Dimutasi ke Jabatan Baru

    Asyik.. PLN Batam Gelar Program Super Granada dengan Biaya Gratis

    Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

    2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

    3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

    4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

    Jika dilihat di aturan tersebut saat penerapan PPKM Level 3 ini, perjalanan laut Batam-Tanjungpinang atau ke kabupaten lainnya di Kepri dan sebaliknya, akan memberlakukan tes swab PCR atau minimal swab antigen. 

    Artinya, para penumpang transportasi laut di kepri tetap akan merogoh kocek lebih tinggi ketimbang tiket perjalanan itu sendiri hingga 23 Agustus mendatang, pasalnya harus mengeluarkan biaya untuk rapid test antigen.

    Terkait perjalanan darat Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan, sesuai Inmendagri maka tidak berlaku kartu vaksin atau surat antigen untuk wilayah aglomerasi.