Wajib Tunjukkan Hasil PCR H-2 Saat Masuk Batam via Pesawat
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Setelah dua pekan menyematkan diri menjadi kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, kini Batam sudah berangsur membaik dengan status PPKM Level 3.
Kendati kondisi Batam sudah berangsur membaik, namun protokol kesehatan (prokes) si moda transportasi udara tetap berlaku dengan ketat.
BACA JUGA :
Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, DPRD Kepri Soroti Nasib Pedagang Kecil
Mal hingga Sekolah Boleh Buka, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kepri
Peneliti Tiongkok Prediksi Varian Baru Covid-19 Akan Terus Bermunculan
Salah satunya, para penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR saat akan masuk ke Batam.
Hal tersebut diberlakukan di Bandara Hang Nadim Kepri.
Menurut General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, hal tersebut sudah menjadi aturan khsus.
"Poin pertama menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," ujar Benny, Selasa (10/8/2021).
Penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Lalu persyaratan lainnya yang berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah, yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
"Untuk poin 2 tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," ungkapnya.